Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam tugas – tugasnya sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja dan jadwal Kerja Tahunan
2. Mengkoordinasikan dan membina semua kegaiatan siswa pada :
- OSIS
- Kopersai Siswa
- Pramuka
- PMR
- Olah Raga
- Kesenian dan Ekstra Kurikuler
- Kerohanian
- dll
3. Mengumpulkan dan menganalisis laporan Bulanan dari Wali Kelas.
4. Mengkoordinasikan kegiatan BP / BK.
5. Mengkoordinasikan kegiatan pendaftaran dan seleksi penerimaan murid baru.
6. Mengkoordinasikan kegiatan MOPD
7. Bersama wakasek sar-pras dan Koord.Lingkungan Hidup mengadakan pengawasan kebersihan ruang kelas, bengkel, kantor, taman sekolah.
8. Bersama dengan koordinator lingkungan hidup mengatur keterlibatan guru, siswa dan pegawai sekolah dalam memelihara keindahan sekolah.
9. Membina dan mengawasi kegiatan siswa agar tidak menimbulkan gangguan kemanan di sekolah atau diluar sekolah.
10. Mengkoordinasikan hari-hari besar naasional.
11. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyerahan lulusan kepada orang tua/wali siswa dan pengukuhan.
12. Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan staff.
13. Bersama guru Piket/ Pengawas Harian mengawasi ketertiban siswa.
14. Mengadakan pertemuan staff secara berkala.
15. Bersama-sama Kepala Sekolah, Petugas BP/ BK mengadakan pertemuan dengan wali kelas satu kali dalam sebulan.
16. Mendata dan mengusulkan siswa yang berhak mendapat beasiswa : Supersemar, BKM, GNOTA, dll.
17. Mengelola Asuransi Siswa
18. Membuat laporan rutin dan berkala.