Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana/ Prasarana adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja dan jadwal kerja.
2. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah.
3. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan dan pengadaan bahan-bahan pengajaran pengajaran.
4. Mengkoordinasikan kegiatan program perbaikan dan pemeliharaan sarana/prasarana sekolah.
5. Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan / penambahan sarana dan prasarana baru di lingkungan sekolah